Ilustrasi penembakan. (Foto: Ist.)

Menurut Kapolsek Jalancagak,Kompol Supratman, setelah mendapat laporan pihaknya langsung mengejar pelaku dan tertangkap di Kecamatan Tanjungsiang ketika hendak menggunakan ojek.

"Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap. Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolsek, Rabu (6/4/2022).


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network