Menurut Kapolsek Jalancagak,Kompol Supratman, setelah mendapat laporan pihaknya langsung mengejar pelaku dan tertangkap di Kecamatan Tanjungsiang ketika hendak menggunakan ojek.
"Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap. Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolsek, Rabu (6/4/2022).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait