Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Meski Habib Rizieq menolak diperiksa, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, berita acara tetap ditandatangani oleh Habib Rizieq dan penasihat hukumnya.

"Dalam penyidikan, hal tersebut, hal yang biasa, dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa. Penyidikan (kasus Megamendung) tetap jalan terus," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Diketahui, saat ini Habib Rizieq telah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kekarantinaan karena menggelar acara resepsi pernikahan putrinya dengan dihadiri ribuan tamu.

Meski Habib Rizieq telah jadi tersangka dan ditahan, Polda Jabar tetap melanjutkan penyidikan kasus kerumunan massa pendukung dan simpatisan dalam acara peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah  di Megamendung, Bogor pada Jumat 13 November 2020 lalu.

Acara tersebut dihadiri Habib Rizieq Shihab dan diperkirakan dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang. Sebagian besar orang yang hadir tak mengindahkan protokol kesehatan, tak mengenakan masker dan berdesakan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network