BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (16/8/2022) pekan depan. Kuasa hukum, termasuk Habib Bahar telah menyiapkan segalanya untuk menghadapi sidang vonis tersebut.
"Kami berdoa mengetuk pintu langit agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar Smith) nanti mengedepankan hati nurani, melihat, dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," kata Ichwan Tunakotta, kuasa hukum Habib Bahar kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Ichwan Tuankotta menyatakan, persidangan kasus Habib Bahar memasuki tahap akhir. Selama sepekan terakhir, kuasa hukum, termasuk Habib Bahar, telah mengajukan replik dan duplik.
Selanjutnya, persidangan pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Bandung. "Hari ini tida ada sidang. Sidang lanjut hari Selasa 16 Agustus 2022," ujar Ichwan Tuankotta.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Berkas tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). “Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU.
JPU menyatakan, Habib Bahar terbukti menyebarkan kabar bohong dalam ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu. Perbuatan Habib Bahar itu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Diketahui, Habib Bahar Smith dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946. Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatus dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Bahar juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith kasus habib bahar habib bahar smith kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar sidang vonis
Artikel Terkait