PCNU Cirebon menggelar syukuran atas penangkapan Sugi Nur Raharja (46) atau akrab disapa Gus Nur. (Foto iNews/Toiskandar).

Pengurus PCNU Cirebon berharap aparat memberikan hukuman berat kepada Gus Nur. Pasalnya Gus Nur suka menebar kebencian dan memecah belah bangsa.

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap Bareskrim pada Jumat (23/10/2020) tengah malam, di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15 L No. 6 RT 2 RW 14 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Sejumlah barang bukti turut disita oleh polisi, di antaranya laptop, dan telepon seluler. Bahkan, modem internet pun juga turut dibawa. Penggeledahan dilakukan sekitar 30 menit, dan akhirnya polisi membawa Gus Nur, Sabtu (24/10/2020) dini hari sekitar pukul 24.30 WIB.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network