"Kami optimistis (bersalah), karena berdasarkan dari fakta persidangan, (keterangan) anaknya ada, visum juga ada dibacakan, jadi sudah ada 2 alat bukti. Saksi dari korban juga ada," ujar Tri.
Dia menambahkan, jaksa juga tidak puas karena dalam persidangan kasus pencabulan ini ada perbedaan pandangan dari majelis hakim.
Dia menyebut, hakim ketua sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah sedangkan 2 hakim anggota menyatakan tidak bersalah.
Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait