Ilustrasi vonis bebas (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kami optimistis (bersalah), karena berdasarkan dari fakta persidangan, (keterangan) anaknya ada, visum juga ada dibacakan, jadi sudah ada 2 alat bukti. Saksi dari korban juga ada," ujar Tri.

Dia menambahkan, jaksa juga tidak puas karena dalam persidangan kasus pencabulan ini ada perbedaan pandangan dari majelis hakim.

Dia menyebut, hakim ketua sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah sedangkan 2 hakim anggota menyatakan tidak bersalah.


Editor : Reza Fajri

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network