Andai mas menteri tahu dan mengalami betapa beratnya menjadi seorang guru honorer di sekolah negeri, tugas dan kewajiban kami sama dengan guru PNS sesuai amanah Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, yang membedakan yaitu berdasarkan status kepegawaian, kesempatan pengembangan pendidikan profesi guru dan kesejahteraannya.
Sampai ada istilah oleh pegiat pendidikan Iwan Hermawan (Ketua FAGI jabar) "sekolah negeri di HONOLULU", yang dimaksud adalah singkatan dari sekolah negeri diisi oleh guru honor melulu.
Suatu ungkapan yang menggambarkan realitas guru- guru yang ada di sekolah negeri dan mencerminkan bahwa keterjaminan pelaksanaan pendidikan di sekolah negeri hampir 50 persen dilaksanakan oleh guru honorer.
Tak terbayang jika kekosongan guru PNS itu tidak diisi oleh guru honorer, sepertinya sekolah negeri akan lumpuh sebagian pelaksanaan pendidikannya.
Tambahan lainnya bagi guru yang sudah bersertifikasi melalui program sertifikasi guru dari tahun 2007 sampai tahun 2020. Telah terjadi banyak transformasi dari sistem portofolio, PLPG, dan Program Profesi Guru.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait