Tersangka AS, guru di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga mencabuli tiga muridnya. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Menurut AKBP Rimsyahtono, tidak ada tekanan dari pihak manapun terkait kasus ini. Justru masyarakat mendukung penegakkan hukum dilakukan agar kasus ini terang benderang, masyarakat tenang, dan ada kepastian hukum.

"Akibat perbuatanya tersangka AS dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap AKBP Rimsyahtono.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network