Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Susi Dwi Harijanti. (Foto: MPI)

Susi menegaskan, dorongan hak angket DPR itu bukan tentang tidak bisa menerima kekalahan hasil pemilu. Namun sebagai masyarakat, dirinya hanya menagih tugas yang dijalankan oleh anggota DPR.

"Kami ingin anggota DPR itu punya hak dalam menjalankan fungsi pengawasan, mana fungsi pengawasan yang dijalankan. Itu yang kita tagih, rakyat menagih itu, bukan di plintir rakyat tidak mau menerima kekalahan itu persoalan yang berbeda," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network