Buruh PT Masterindo Jaya Abadi memenuhi pelataran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

Pranjani HL Radja menyatakan, PT Masterindo segera menempuh upaya hukum kasasi ke MA atas putusan itu. MA diharapkan dapat memutus lebih adil perkara yang melibatkan perusahaan dengan para karyawan tersebut.

"Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung agar keadilan dan kepastian ini sesuai, sebagaimana mestinya bagi para pihak yang berperkara di PHI. Itu adalah langkah yang akan kami lakukan untuk membuktikan siapa yang memang seharusnya memenangi perkara ini," ujar Pranjani HL Radja.

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, karyawan PT Masterindo Jaya Abadi pun kemungkinan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim karena melalui pertimbangannya majelis hakim menggunakan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Padahal, dalam gugatan yang dilayangkan, pihaknya menggunakan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu disebut pesangon dibayarkan hingga dua kali lipat, sedangkan dalam PP 35 Tahun 2021 pesangon dibayarkan hanya satu kali.

"Ini diputuskan berdasarkan UU Cipta Kerja PP 35 tahun 2021 sehingga putusan ini belum sesuai dengan gugatan kami. Makanya setelah putusan ini kami akan memutuskan apakah akan mengambil langkah kasasi atau menerima," kata Roy Jinto.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network