Komjen Pol (purn) Mochamad Iriawan menyatakan, hukum harus ditegakkan terhadap para pelaku aksi anarkistis di Mapolda Jabar. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule angkat bicara terkait aksi unjuk rasa berujung anarkistis yang dilakukan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda Jabar. Iwan Bule menegaskan, tidak ada kata lain, hukum harus ditegakkan terhadap anggota GMBI yang terbukti melakukan aksi anarkistis.

Pernyataan itu disampaikan Iwan Bule yang saat ini menjabat Staf Ahli Wakil Presiden RI, melalui video berdurasi 2 menit 48 detik, Selasa (1/2/2022).

Komjen Pol Purnawirawan Mochamad Iriawan mengenakan batik dan kopiah hitam. Iwan Bule yang juga merupakan tokoh dan sesepuh Jawa Barat sekaligus Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu mengawali video dengan ucapan salam. 

"Assalaumualaikum warrahmatullahi wabarakatu. Saya Mochamad Iriawan ingin menyampaikan pendapat tentang kejadian beberapa hari lalu. Terjadi demo anarkistis di depan kantor Mapolda Jawa Barat," kata mantan Kapolda Jabar ini.

Iwan Bule mengatakan, tindakan anarkistis yang dilakukan GMBI sudah keluar dari hakikatnya sebagai lembaga swadaya masyarakat yang harus menjunjung tinggi etika dan hukum. 

Penyampaian pendapat di muka umum, kata Iwan Bule, adalah hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun dengan catatan harus sesuai prosedur hukum dan tidak anarkistis. 

"Maka apabila anarkistis, ranahnya sudah lain, itu adalah pidana. Apalagi sampai merusak fasilitas negara di Mako Polri, yaitu, Mapolda Jabar," kata Iwan Bule.

Tindakan lain yang sangat melampaui batas etika dan sangat tidak pantas, ujar Iwan Bule, yaitu, pelecehan simbol dan lambang Ganca Wibawa Cakti, Maung Lodaya sebagai representasi Polda Jabar.

"Sehingga, menurut saya, hal ini sudah tidak bisa ditolerir dan membuat seluruh anggota Polri, Polda Jabar marah dan tersinggung. Tidak ada kata lain, hukum harus ditegakan, dengan filosofi equality before the law, semua sama di mata hukum," ujarnya. 

Iwan Bule mengharapkan kejadian ini tidak terulang kembali, secara umum di seluruh Indonesia dan khususnya di wilayah Jawa Barat. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar merilis update perkembangan proses hukum kasus aksi unjuk rasa anarkistis yang dilakukan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Jumlah tersangka kasus ini menjadi 12 atau bertambah satu orang. 

"Identitas 12 tersangka antara lain, M FR (Fauzan Rachman), M ABAH, Ir M, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Aksi anarkistis terjadi di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022) lalu. Awalnya, anggota ormas GMBI menggelar unjuk rasa di Mapolda Jabar. Akibat hasutan dan provokasi, akhirnya unjuk rasa berujung anarkistis. 

Massa GMBI merusak beberapa fasilitas di Mapolda Jabar. Pagar di pintu gerbang timur Mapolda Jabar roboh dan beberapa lampu taman pecah. Polda Jabar sampai 28 Januari 2022 telah menetapkan 11 anggota Ormas GMBI yang melakukan Unras Anarkis di Mapolda Jabar sebagai tersangka. 

Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman yang ditangkap pada Jumat 28 Januari 2022 dini hari di kediamannya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada Sabtu (29/1/2022), dua anggota GMBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Selanjutnya, penyidik Polrestabes Bandung menyerahkan dua anggota GMBI ke Polda Jabar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, SBI dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan terhadap satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Jadi total tersangja saat ini, 12 orang," kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto dan Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

SBI, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi. Dalam orasi itu, tersangka SBI mengatakan “saya mempunyai 500 orang yang siap mati” dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, celurit, dan stik softball.

Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHPidana serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network