Petugas gabungan mendata sembilan orang yang diamankan saat razia rumah kos di Cibadak, Kabupaten Sukbami. Mereka diduga menjadi pelaku prostitusi melalui aplikasi MiChat. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tugas, mereka mengakui telah melakukan transaksi esek-esek melalui aplikasi MiChat, dengan sejumlah bukti percakapan dari akun aplikasi mereka sebagai barang bukti. Transaksi esek-esek ini dilakukan sejumlah wanita penghuni kos melalui aplikasi MiChat. 

"Jadi memang mereka juga mengakuinya soal transaksi secara online itu. Sementara, untuk eksekusinya mereka mengaku janjian di hotel atau di rumah kos itu sendiri," tuturnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, sembilan pria dan wanita yang diamankan petugas gabungan itu, hanya akan diberikan sanksi pembinaan. Jika mereka kedapatan kembali melakukan aksi tercela itu, akan memberikan sanksi berat berupa rehabilitasi di panti sosial.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network