Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus bergerak untuk memutus mata rantai peredarannya,” katanya.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup menanti pelaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait