Pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 13,58 gram ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. (Foto: MPI/Muslimin)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus bergerak untuk memutus mata rantai peredarannya,” katanya.

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup menanti pelaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network