Korban kemudian dibawa ke dalam rest area tol dan menguras semua isi ATM korban. Setelah berhasil melancarkan aksinya pelaku kemudian membawa korban keluar tol lalu membuangnya di sekitar Cikopo.
"Sasaran dari pelaku ini adalah lansia yang memanfaatkan kelengahannya," ujar dia.
Menurutnya, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali dari Lampung hingga Jawa Timur. Untuk di Purwakarta, pelaku telah beraksi sebanyak dua kali. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita kendaraan rental yang digunakan pelaku, surat-surat kendaraan dan handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait