Jika ditemukan tidak menerapkan protokol kesehatan, kata Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi, tim gabungan akan menindak secara tegas. Sanksi yang dijatuhkan baik ringan, sedang, maupun berat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020.
Sanksi terberat yang akan dijatuhkan terhadap tempat usaha yang melanggar adalah penutupan sementara.
"Saat ini budaya yang terpenting adalah bagaimana terus menggunakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang kini terus meluas terutama di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Kompol Didik.
Editor : Agus Warsudi
jalan protokol protokol Protokol Covid-19 razia protokol kesehatan polres kota tasikmalaya Kota Tasikmalaya jawa barat pandemi pandemi Covid-19 pandemi covid
Artikel Terkait