"Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka," kata Kapolres Majalengka, Selasa (21/2/2023).
Dalam kasus ini, ujar AKBP Edwin Affandi, petugas mengamankan sejumlah barang perabotan rumah tangga dan sepeda motor milik ketiga tersangka yang diduga dibeli dari uang penjualan susu milik perusahaan.
"Yayan nekat menjual barang bawaan yang akan dikirim ke Bandung tergiur Rp200 juta untuk menutupi utangnya. Sisa uangnya dibagi-bagi dan dibelikan perabotan rumah tangga," ujar AKBP Edwin Affandi.
Akibat perbuatannya itu, tutur Kapolres Majalengka, para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4-7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Majalengka Kabupaten Majalengka majalengka polres majalengka sopir truk sopir truk ditangkap sopir truk tersangka
Artikel Terkait