Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menginterogasi tersangka Yayan, sopir truk yang nekat menjual muatan susu senilai Rp200 juta. (FOTO: iNews/M ZENI JOHADI)

"Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka," kata Kapolres Majalengka, Selasa (21/2/2023).

Dalam kasus ini, ujar AKBP Edwin Affandi, petugas mengamankan sejumlah barang perabotan rumah tangga dan sepeda motor milik ketiga tersangka yang diduga dibeli dari uang penjualan susu milik perusahaan.

"Yayan nekat menjual barang bawaan yang akan dikirim ke Bandung tergiur Rp200 juta untuk menutupi utangnya. Sisa uangnya dibagi-bagi dan dibelikan perabotan rumah tangga," ujar AKBP Edwin Affandi.

Akibat perbuatannya itu, tutur Kapolres Majalengka, para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4-7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network