Kalapas Banceuy mengatakan, kronologi penggagalan upaya penyelundupan itu berawal sekita pukul 11.00 WIB saat RP datang ke lapas sebagai seorang pengunjung hendak menitip makanan untuk seorang warga binaan berinisial I yang divonis selama lima tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.
RP membawa sayur tahu untuk napi I. Sebelum diberikan kepada I, sesuai prosedur, sayur tahu tersebut diperiksa oleh petugas jaga pintu utama sekitar pukul 11.10 WIB
"Saat diperiksa, petugas menemukan barang terlarang itu (sabu dan obat terlarang) di dalam sayur tahu. Perinciannya, barang terlarang itu terdiri dari 12 paket kecil sabu seberat 2,04 gram, 26 butir Riklona, dan 23 butir Dumolid," kata Tri Saptono Sambudji.
Atas temuan tersebut, Kalapas Banceuy, petugas segera mengamankan pelaku RP bersama barang bukti. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan BNN Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait