SUKABUMI, iNews.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tak memperpanjang kontrak tujuh pegawainya lantaran terindikasi menggunakan psikotropika. Hal tersebut terungkap saat melakukan tes ketika perpanjangan perjanjian kontrak kerja.
Plt Dirut RSUD Palabuhanratu, dr Luhung Budiailmiawan membenarkan adanya beberapa pegawai yang menggunakan psikotropika. Manajemen tidak memperpanjang kontrak dari karyawan tersebut dengan alasan telah menyalahi aturan yang ada.
"Karena aturan di kami (RSUD Palabuhanratu), jika ada karyawan memperpanjang kontrak atau kontrak baru, itu harus melakukan pemeriksaan narkoba dan harus negatif. Di mana kalau mereka tidak negatif, artinya kami tidak bisa mengangkat menjadi (karyawan) kontrak atau tidak (bisa) memperpanjang kontrak," ujar Luhung kepada iNews.id, Kamis (26/1/2023).
Lebih lanjut Luhung menjelaskan, ada tujuh pegawai yang habis kontraknya, terindikasi menggunakan psikotropika. Hasil dari pemeriksaan, sebagian besar psikotropika yang digunakan berjenis oral psikotropika dan obat terbatas. Sejauh ini belum ditemukan pemakaian psikotropika jenis inject.
Saat ditanya masa kerja pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya, Luhung menjawab, masa kerjanya beragam, ada yang lebih dari lima tahun, ada satu sampai lima tahun, ada yang baru dua tahun, tiga tahun, dan semua pegawai statusnya kontrak.
"Sesuai dengan program pemerintah, khususnya Kabupaten Sukabumi adalah war of drugs. Artinya kita akan melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap bahaya narkoba di antara kami, dan penjagaan juga artinya pengawasan agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujar Luhung.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait