Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti narkoba dan 17 tersangka. (Foto: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi gegara mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dia diringkus bersama 16 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba lain.

Dari tangan para pelaku yang berprofesi wiraswasta, buruh, dan ASN itu, Satres Narkoba Polresta Cirebon menyita barang bukti 16,69 gram sabu, 98,012 gram ganja, dan 13.369 butir obat terlarang Tramadol, Dextro, dan lain-lain.

"Ke-17 tersangka itu dari 13 perkara yang diungkap Satres Narkoba Polresta Cirebon. Mereka terdiri atas 12 tersangka kasus penyalahgunaan sabu, dua tersangka ganja, dan tiga obat terlarang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolresta Cirbeon, Jumat (14/1/2022).

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, modus operandi para pengedar narkoba di Cirebon dengan sistem tempel dan adu bagong atau pengedar dan pembeli bertemu di satu tempat.

"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112, 114, 127, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kasatres Narkoba Polresta Cirebon.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network