Kapolsek Ciawi, Kompol Dies Ratmono, mengatakan, hasil penyeldikan sementara, wanita penjual miras di sosmed baru 10 hari mengontrak di ruko di Jalan Raya Ciawi. Wanita itu menjual miras dengan berkedok sebagai warung jamu.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya. Apalagi dari barang bukti yang disita terdapat miras impor," kata Dies.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait