Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menghadirkan pelaku Abi Hamzah alias Dodoy yang menebas leher temannya korban Agus Ahmad alias Age gegara ditagih utang Rp40.000. (Foto: ADI HARYANTO)

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat ke-3 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun," tutur Kapolres Cimahi.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, tewas dengan luka tebasan benda tajam di bagian leher.

Sebelumnya, korban sempat terlibat cekcok soal utang piutang sebelum ditemukan terluka dengan bagian leher ditebas golok dengan luka sepanjang 20 sentimeter.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network