Polisi menangkap lima anak punk yang mengeroyok teman gegara diejek di Kabupaten Cianjur. (Foto: iNews)

Kapolres Cianjur mengatakan, dari hasil dari visum, korban dianiaya dengan cara dikeroyok para pelaku. Petugas menemukan luka lebam, luka sayat dan luka bakar di sekujur tubuh korban. 

"Para pelaku sangat tidak manusiawi, dari hasil keterangan dan hasil visum berdasarkan luka-luka di tubuh korban. Yang jelas lukanya banyak, ada pukulan akibat benda tumpul, sayatan, kemudian luka bakar," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network