Kapolres Cianjur mengatakan, dari hasil dari visum, korban dianiaya dengan cara dikeroyok para pelaku. Petugas menemukan luka lebam, luka sayat dan luka bakar di sekujur tubuh korban.
"Para pelaku sangat tidak manusiawi, dari hasil keterangan dan hasil visum berdasarkan luka-luka di tubuh korban. Yang jelas lukanya banyak, ada pukulan akibat benda tumpul, sayatan, kemudian luka bakar," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait