Baliho bergambar Ridwan Kamil terpasang di salah satu sudut kota Cianjur, (Foto: Antara)

Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan, menurunkan baliho bergambar Ridwan Kamil itu, karena belum membayar pajak dan merupakan baliho personal bukan kedinasan.

"Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bappenda Cianjur, karena diduga baliho tersebut belum membayar pajak dan terpasang di papan reklame di Jalan Mangunsarkoro. Selanjutnya baliho akan kami amankan, menunggu pemasang untuk mengambil," katanya.

Dia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data siapa pemasang baliho tersebut, sehingga diturunkan, jika akan dipasang kembali pihaknya tidak melarang, namun pemasang harus memenuhi kewajiban dengan membayar pajak dan mendapatkan izin.

"Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan atau tidak melakukan kewajibannya. Kami mengimbau sebelum memasang baliho dan reklame, silakan bayar pajak dan izinnya terlebih dahulu," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network