"Dari hasil keterangan korban, pelaku berhasil kami amankan, ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, berpura-pura menjadi anggota TNI ke setiap korbannya," kata dia.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura menjadi seorang anggota TNI baru satu kali. Namun, petugas kepolisian tidak mempercayainya, karena berdasarkan data, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait