Petugas Unit Reskrim Polsek Cisurupan menangkap IMR (lingkaran merah), tersangka pencuri emas senilai Rp27 juta. (FOTO: ISTIMEWA)

"Seusai kejadian, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi warga Kampung Papandayan. Diperoleh sejumlah informasi yang mengarah kepada pelaku IMR. Akhirnya dia (IMR) berhasil ditangkap di rumah kontrakannya," ujar Iptu Asep SPD.

Kapolsek Cisurupan menuturkan, tersangka IMR mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan juru parkir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kalung, 1 gelang dan 1 cincin emas.

"Petugas kami juga menyita gagang leter T, 6 buah mata astag, berbagai fungsi, 2 buah kunci motor, hoody warna abu-abu bertuliskan NB, celana jeans panjang sobek dan masker hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian," tutur Kapolsek Cisurupan.

Kepada polisi, IMR mengaku terpaksa mencuri karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Untuk penyidikan lebih lanjut, IMR saat ini masih diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Cisurupan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network