Polisi menangkap AS alias K (49) warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, yang diduga menjadi pelaku penipuan bermodus hipnotis. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

Tidak cukup sampai di situ, kata dia, korban selanjutnya menuju mesin mesin ATM BRI di Jalan Otista untuk melakukan penarikan uang Rp1,5juta yang diserahkan ke pelaku. Korban lalu diajak kembali menuju rumahnya di Jalan Pasir Makmur Nanggeleng, Kota Sukabumi.

"Sengaja menyuruh korban pulang ke rumah untuk mengambil surat-surat perhiasan emas yang barangnya sudah diserahkan kepada pelaku. Setelah itu kembali bersama pelaku di dalam mobil dan sesampainya di salah satu minimarket, korban diturunkan," ujar dia.

Korban oleh pelaku diminta membelikan roti dengan dikasih uang Rp50.000. Begitu korban turun dari kendaraan, para pelaku dengan cepat meninggalkan korban.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network