GARUT, iNews.id - Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2023 tentang Anti-Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Rudy Gunawan menegaskan perbup itu diterbitkan sebagai upaya pencegahan agar aktivitas LGBT tidak semakin merebak di Garut.
Dalam Perbup Anti-LGBT, tercanmtum larangan terhadap aktivitas LGBT di Kabupaten Garut. Tetapi, perbup tidak mencantumkan sanksi hukum terhadap pelanggar.
"Perbup 47 tahun 2023 adalah turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2008 yang sudah diganti dengan Perda Nomor 13 tahun 2015. Untuk memperkuat penerapan perbup ini, Pemkab Garut membentuk tim antimaksiat," kata Bupati Garut.
Rudy Gunawan menyatakan, Perbup 47 tahun 2023 tidak mengatur tentang sanksi hukum. Tetapi ini langkah pencegahan dan klarifikasi. Jika sudah terjadi, akan dilakukan pembinaan terhadap pelaku baik itu secara sosial maupun keagamaan," ujar Rudy Gunawan.
Di Kabupaten Garut, tutur Rudy Gunawan, muncul kekhawatiran di masyarakat Garut terkait maraknya LGBT. Aktivitas menyimpang itu bertentangan dengan norma agama dan masyarakat.
"Sehingga kami membuat perbub khusus mencantumkan larangan perbuatan maksiat, di antaranya LGBT, baik homoseksual maupun yang lainnya. Ini langkah prevenrif dari pemerintah," tutur bupati.
Dengan Perbup Nomor 47 tahun 2023, kata Rudy Gunawan, petugas Satpol PP Garut memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan, analisis, interogasi, dan pembinaan terhadap para pelaku pergaulan sesama jenis yang telah mendeklarasikan sebagai pasangan.
Diketahui, isu ribuan warga LGBT ramai diperbicangkan masyarakat dan media sosial (medsos). Masyarakat di Kabupaten Garut resah dan bertanya-tanya terkait perilaku menyimpang di kalangan laki-laki dan perempuan.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, Pemkab Garut prihatin jika memang benar jumlah LGBT di Garut mencapai 3.000 orang. Namun data itu belum bisa dipastikan kebenarannya.
Jumlah itu, kata Bupati Garut, sangatlah banyak. Rudy Gunawan yakin, walaupun LGBT ada di Garut, jumlahnya tidak sebanyak itu. Untuk memastikan jumlah LGBT di Garut, pemkab akan melakukan pendataan.
"Pemkab garut selama ini belum mendapatlan data pasti jumlah LGBT. Kami akan melakukan pendekatan-pendekatan ke setiap sekolah-sekolah, SMP, SMA, aliah, dan tsanawiyah di Kabupaten Garut," ujar Bupati Garut.
Pemkab Garut juga akan melakukan pendekatan kepada orang tua dan alim ulama atau tokoh agama. Perilaku menyimpang ini, tutur Rudy Gunawan, harus disetop dan pelakunya harus diluruskan kembali.
"Pemerintah daerah akan menyelidiki kebenaran dari berita itu. Tapi kami yakin berita itu tidak benar. Ada perbuatan menyimpang (LGBT), tapi jumlahnya tidak sebanyak itu," tutur Rudy Gunawan.
Bupati Garut mengatakan, perilaku menyimpang di Kabupaten Garut harus dihentikan. Antisipasi terhadap LGBT akan menjadi gerakan besar Pemkab Garut. Penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan benar atau tidaknya informasi tersebut.
"Saya memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Garut menyisir tempat-tempat tertentu (jadi tempat kumpul kaum LGBT). Ini (masalah LGBT) sangat serius. Apalagi perbuatan menyimpang (LGBT) ini melanggar undang-undang," ujar Rudy Gunawan.
Bupati Garut mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua untuk mendekatkan anaknya kepada moral dan agama agar bisa hidup normal. "Perilaku menyimpang sangat dibenci Sang Maha Pencipta," tutur Bupati Garut.
Editor : Agus Warsudi
Bupati Garut bupati garut rudy gunawan garut kabupaten garut pemkab garut anti-lgbtq lgbt komunitas lgbt Pelaku LGBT tolak lgbt
Artikel Terkait