Berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB Nomor 552 tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Garut, katanya, pembiayaan belanja PPPK itu dibebankan pada APBD.
Kondisi anggaran daerah untuk belanja pegawai itu berdasarkan persetujuan DPR RI terhadap APBN 2023, yakni Dana Alokasi Umum (DAU), yang diberikan oleh Pemerintah pusat dengan kenaikan Rp70 miliar," ujar dia.
Menurut dia, jika mengakomodasi keputusan Menpan RB tentang PPPK itu, maka bisa dipastikan APBD Kabupaten Garut tahun 2023 akan defisit sekitar Rp550 miliar. Namun, Pemerintah pusat menyampaikan bahwa DAU tidak mengakomodasi biaya PPPK tahun 2023.
"Mendasari hal tersebut, maka kami akan menyampaikan ada penambahan pembiayaan untuk PPPK di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp320 miliar. Sehingga, alokasi untuk pengangkatan dengan tahun sebelumnya untuk PPPK sekarang sudah mencapai angka Rp421 miliar rupiah lebih," ucap Rudy.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait