Hingga saat ini, Satreskrim Polres Majalengka telah berhasil mengamankan dua orang pelaku. Selain REN yang ditangkap di Kuningan, petugas sebelumnya telah menciduk pelaku lain berinisial DS. Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Polres Majalengka untuk pemeriksaan intensif.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya. Identitasnya sudah kami kantongi, tinggal menunggu waktu saja," kata AKP Udiyanto.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait penculikan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait