KARAWANG, iNews.id – Mantan Kades Lemahsubur, Adang Rasman, harus buron dan tertangkap sedang ngumpet di kolong ranjang, gara-gara perkara rebutan warisan Rp100 miliar. Dia sempat buron selama dua tahun yang akhirnya tertangkap seusai mencoblos di Pilkada Karawang.
Terungkap fakta, terpidana Adang ini terlibat dalam perkara pemalsuan surat kematian atas pemilik lahan di Jakarta Timur seluas 9 hektare (ha). Lahan yang berlokasi di Klender itu ternyata memiliki harga mencapai Rp100 miliar pada 2008 dan sempat menjadi rebutan.
Ketika proses hukum berjalan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya satu tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Satu tersangka lagi, Kasmo, meski perkaranya sudah P.21, namun hingga kini belum juga diserahkan ke kejaksaan.
Kasus rebutan warisan itu bermula ketika Kasmo meminta Adang yang saat itu masih menjabat Kades Lemahsubur, Kecamatan Tempuran untuk membuatkan surat kematian palsu. Surat keterangan kematian tersebut atas nama Sarmintra bin Kaidan yang dibuat tanpa sepengetahuan ahli waris.
Sarmintra yang sudah almarhum itu tidak memiliki keturunan dan merupakan pemilik dari lahan yang disengketakan. Dengan surat kematian itu seolah-olah dia merupakan keluarga almarhum Samintra dan berhak atas warisan lahan seluas 9 ha.
Padahal meski tidak memiliki anak, Sarmintra masih memiliki adik dan kaka yang berhak atas warisan tersebut. Dia memalsukan surat kematian itu agar bisa memiliki lahan. Dari surat kematian itu akhirnya lahan dikusai Kasmo.
“Tapi saya tidak tahu keberadaan Kasmo dan lahan tersebut sekarang dikuasai oleh siapa karena orangnya kabur," kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Donald, Rabu (9/12/20).
Menurut dia, motif yang dilakukan Kasmo semata-mata hanya untuk mengusai lahan tersebut. "Kalau sekarang mungkin harganya lebih besar lagi karena berada di lokasi strategis di wilayah Klender, Jakarta Timur. Sampai sekarang kami masih menunggu penyerahan tersangka Kasmo, sejak kasusnya diperiksa 2008,"pungkas Donald.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait