Lantaran takut dilukai, korban tak melawan saat pelaku Isal menggasak uang sebesar Rp17 juta dari brankas dan laci kasir. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur DVR CCTV dan telepon seluler milik karyawan minimarket.
“Setelah menerima laporan, penyidik Satrekrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, anggota mengungkap berhasil identitas dan jenis motor yang digunakan pelaku, yakni Yamaha Freego. Hingga akhirnya diketahui pemilik motor tersebut adalah tersangka Isal,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana, Kamis (5/11/2020).
Selain menangkap tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos bertuliskan nama minimarket, 1 botol plastik minuman teh, 1 unit sepeda motor Yamaha Freego, dan satu bilah golok. "Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas). Isal terancam hukuman 9 tahun penjara," ujar AKBP Ali Wardana.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait