Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto. (Foto: Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Satlantas Polres Cimahi bakal menindak tegas pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Pasalnya banyak keluhan dari masyarakat dan pengendara lain yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot motor tersebut.

"Pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan ditindak tegas. Itu mengganggu masyarakat dan pengendara lain karena kebisingannya," kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Selasa (23/3/2021).

Dia menyebutkan, sanksi bagi pengemudi kendaraan roda dua berknalpot bising bakal dikenakan ditilang. Selain itu petugas akan langsung mencopot knalpotnya, dan meminta pemiliknya untuk mengganti dengan knalpot pabrikan (standar).

"Sanksi tilang dan mengganti knalpot itu sebagai efek jera, agar mereka tidak lagi mengulangi tindakan serupa," ujar AKP Sudirianto. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network