INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu masih menyegel galangan kapal tradisional milik Yayasan Mahad Al Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur. Galangan kapal itu disegel karena Al Zaytun belum mengantongi izin dari Pemkab Indramayu.
Diketahui, penyegelan dilakukan pada akhir Oktober 2022 lalu. Sampai saat ini, segel itu masih terpasang di depan gerbang bangunan galangan kapal itu. Setelah hampir 8 bulan segel belum dicabut karena Al Zaytun belum juga mengurus izin galangan kapal.
Pantuan di lokasi, tidak ada aktivitas dalam bangunan galangan kapal yang berada di pesisir Pantai Eretan Kulon, Indramayu itu. Di dalam bangunan terdapat sejumlah kapal kayu tradisional berukuran besar dan sejumlah alat berat.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, sampai saat ini, bangunan galangan kapal tersebut masih disegel. Pemkab Indramayu tidak main main dalam persoalan perizinan. "Semua akan disegel kalau perizinannya tidak sesuai," kata Bupati Indramayu, Selasa (20/6/2023).
Galangan kapal tradisional milik Yayasan Mahad Al Zaytun tersebut dibangun oleh Panji Gumilang untuk pembuatan kapal kayu dengan ukuran di atas 500 gross ton (GT). Produk galangan kapal Al Zaytun ini akan digunakan untuk mencari ikan di perairan Indonesia.
Diketahui, Ponpes Al Zaytun terus menuai kontroversi dan polemik di masyarakat. Selain karena praktik keagamaan yang dinilai tidak lazim, beberapa pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang alias Abu Toto, juga membuat geram masyarakat.
Unjuk rasa digelar massa Forum Indramayu Menggugat (FIM) itu karena pemerintah tidak kunjung melakukan tindakan tegas terhadap Ponpes Al Zaytun. Padahal, praktik keagamaan dan pernyataan-pernyataan kontroversial Panji Gumilang telah membuat masyarakat resah.
Editor : Agus Warsudi
bupati indramayu Bupati Indramayu Nina Kabupaten Indramayu pemkab indramayu AL ZAYTUN Ponpes Al Zaytun Ponpes Al-Zaytun
Artikel Terkait