Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyatakan, keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu bakal disampaikan di kemudian hari setelah penyelidikan selesai. "Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," ujar Kompol Oliestha.
Sementara itu, berdasarkan surat pengaduan yang diterima menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat korban R datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus sejumlah dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.
Untuk mengurus dokumen kependudukan itu, korban R datang ke kantor desa. Di sini, korban SR bertemu dengan perangkat desa berinisial R. Saat itu, korban SR dimintai uang pengurusan dokumen sebesar Rp 1 juta. Jika tak membayar, korban harus bersedia diajak berhubungan badan dengan terduga pelaku R.
"Pengadu (korban SR) ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut (Rp1 juta) asalkan mau berhubungan badan (dengan terduga pelaku R)," tulis surat tersebut.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar berhubungan intim Indehoy kabupaten bandung mengurus ktp dan kk perempuan cantik polresta bandung
Artikel Terkait