Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB, Asep Sodikin mengakui adanya keterlambatan gaji. Kendala pembayaran gaji ASN disebabkan belum tuntasnya penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari tiap dinas.
Saat ini pemkab memakai Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dalam tata kelola keuangan daerah. Pada sistem itu ada tahapan-tahapan yang tidak bisa diloncat dari satu tahapan ke tahapan lainnya. Termasuk pengeluaran uang untuk gaji ASN.
"Kami kan pakai SIPD dalam penataan keuangan daerah, jadi harus berurutan tahapannya. Sekarang DPA belum beres, kalau itu beres, paling lambat Senin (17/1/2022), gaji sudah cair," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait