Gaji PPPK menjadi beban daerah. (Foto: ilustrasi/SINDOnews)

Persoalan beban penggajian PPPK ini, lanjut Sodiq, harus segera diselesaikan. Sehingga daerah dapat kembali mengatur pembiayaannya untuk menyelesaikan persoalan ini. Untuk itu regulasi yang ada harus benar-benar bisa menjadi solusi dari dilematis yang dihadapi pemerintah daerah.

“Keuangan sekarang sedang morat-marit karena pandemi Covid-19, baik di pusat atau daerah. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut," pintanya. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), KBB, Asep Wahyu mengakui jika gaji bagi PPPK dibebankan ke daerah. Itu terlihat dari adanya pengurangan dana alokasi umum (DAU) ke KBB karena ada beban gaji bagi PPPK.

"Tadinya kami berharap adanya PPPK membuat DAU juga bertambah, tapi ternyata tidak. Bahkan sekitar 25 persen dari jatah pembangunan melalui DAU digunakan untuk menggaji PPPK," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network