Dana Alokasi Umum untuk Pemda KBB tidak naik, padagal gaji untu PPPK dibebankan pada pos itu. (Foto: Ilustrasi)

Asep menyebutkan, persoalan TKK ini tidak bisa berdiri sendiri. Sebab mengacu kepada PP 49 tahun 2018, Pasal 69 menyebutkan bahwa tahun 2023 bulan November, TKK harus sudah habis. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan pengurangan secara bertahap dalam lima tahun. 

Kendati begitu, pihaknya berharap TKK tetap mengabdi dan tidak terputus tercatat bekerja di Pemda KBB hingga November 2023 mendatang. Sebab itu bisa jadi catatan saat ada pengangkatan PPPK dimana syaratnya adalah bekerja di pemda tanpa terputus. 

"Kami (Pemda KBB) memang diminta mengurangi TKK oleh pemerintah pusat secara bertahap dalam lima tahun terhitung sejak 2018. Tapi kan tidak serta merta karena harus dipikirkan juga masib mereka dan masih ada OPD yang butuh mereka karena kurang personel," tuturnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network