Paryono menuturkan, jika tidak ada anak, gaji yang dipotong yakni separuh untuk PNS tersebut dan separuh untuk mantan istri. Aturan tersebut masih berlaku hingga kini. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” tutur Paryono.
Namun, aturan ini berlaku jika perceraian tersebut atas kehendak PNS yang bersangkutan. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983, dikutip Senin (22/3/2021).
Sesuai Pasal 8 ayat 2 PP Nomor 10 tahun 1983, besaran gaji yang dipotong masing-masing sepertiga untuk mantan istri, sepertiga untuk anak-anak, dan sepertiga untuk PNS tersebut. Sementara jika tak memiliki anak, besaran gaji yang dipotong separuh untuk mantan istri dan separuh untuk PNS pria.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait