Buruh Jawa Barat saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. (Foto/Dokumentasi)

Roy mengemukakan, meski masih masa pandemi Covid-19, kondisi saat ini berbeda dengan 2020. Saat ini, banyak perusahaan mendapatkan relaksasi untuk tetap beroperasi. 

"Pandemi Covid-19 selalu dijadikan alasan pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh. Dengan membolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR, itu melengkapi penderitaan kaum buruh," ujarnya.

Berdasarkan aturan, tutur Roy, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu bulan upah dibayarkan sekaligus paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Seluruh buruh yang tergabung dalam FSP TSK SPSI menolak kebijakan ini. 

"Kalau pemerintah memaksakan, berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menolak aturan itu. Jadi kalau terjadi kerumunan, itu karena kesalahan pemerintah," tutur Roy.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network