Pemerintah akan merekrut guru menjadi PPPK. (Foto: ist)

BANDUNG, iNews.id - Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jabar meminta proses seleksi guru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberi poin lebih bagi guru bersertifikasi. Selain karena mendapatkan sertifikasi guru tidak mudah, guru bersertifikasi juga diamanatkan UU. 

Sekjen FGHBSN Jawa Barat, Rizki Safari Rakhmat mengatakan, mestinya pemerintah memberikan nilai tambah pada tes PPPK 2021 untuk guru bersertifikat. Dengan nilai tambah itu, artinya guru yang tersertifikasi diakui secara keilmuan. 

"Jika pemerintah tidak mengakomodir guru yang memiliki sertifikat pendidik, berarti pemerintah meragukan lulusan program Kemendikbud dalam upaya menghasilkan guru profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan kewajiban kompetensi," kata Rizki di Bandung, Selasa (24/11/2020).

Penilaian lebih kepada guru tersertifikasi, juga dilakukan pada CPNS tahun 2019. Di mana, peserta CPNS guru yang memiliki sertifikat pendidik nantinya akan mendapatkan nilai 100 bila telah mengikuti SKB. Hal itu berdasarkan Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019. 

"Kami berharap pemerintah melakulan hal yang sama, untuk program PPPK  bagi guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Mereka  mendapatkan poin tambahan atau poin maksimal pada tes PPPK 2021," ujar Rizki. 

Apalagi, kata dia, kewajiban guru berdasarkan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya yaitu pasal 12 berbunyi Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network