Sekretaris Daerah, Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin (kiri). (Foto/Dok.MPI)

Hal senada diutarakan Kepala Bidang Mutasi Promosi Kinerja Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), KBB, M Dany Rizal. Selama dirinya menjabat pada jabatan yang saat ini, tidak ada ASN yang harus membayar Rp10 juta untuk mutasi maupun promosi jabatan.

"Tidak ada soal itu (bayar). Karena untuk melakukan mutasi maupun promosi jabatan, pertimbangannya dari kompetensi masing-masing ASN. Apakah staf atau pejabat, golongannya berapa, riwayat pekerjaan, dan banyak lagi pertimbangannya," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network