Tersangka kasus mutilasi istri, Tarsum dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Polres Ciamis, Selasa (7/5/2024). (Foto: iNews)

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, pelaku dan korban bersama-sama keluar dari rumah pada Jumat (3/5/2024). Setelah 30 meter berjalan, mereka terlibat percekcokan hingga pelaku memukul kepala korban dengan benda tumpul.

"Pelaku memukul korban dari belakang di bagian kepala. Itu yang menyebabkan kematian berdasarkan hasil autopsi," kata Kapolres Ciamis, Sabtu (4/5/2024).

AKBP Akmal menyatakan, setelah korban YN meninggal, pelaku memutilasi korban dan membawanya ke tiga tempat. Terdapat 5 potong bagian tubuh korban yang dimutilasi. 

"Potongan tubuh dibawa ke tiga tempat, di TKP penganiayaan, TKP 2 di depan rumah warga, TKP 3 di depan pos pertigaan jalan desa. Kemudian dikumpulkan kembali di depan rumah warga dengan jarak 100 meter dari rumah," ujar AKBP Akmal.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network