BOGOR, iNews.id - Fahmi Husaeni, pria yang ditinggal kabur mantan istrinya Anggi Anggraeni, resmi mengajukan permohonan pembatalan nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bogor. Permohonan pembatalan ini merupakan upaya Fahmi untuk memperjelas status hukum pernikahannya dengan Anggi Anggraeni.
Saat datang ke PA Kabupaten Bogor, Fahmi didampingi Aa Ojat Sudrajat, pengacara. Diketahui Aa Ojat Sudrajat dikenal sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi. “Kami mengajukan pembatalan pernikahan karena Fahmi belum apa-apa (belum melakukan hubungan istim saat menikah dengan Anggi),” kata Aa Ojat Sudrajat.
Dalam permohonan tersebut, ujar Aa Ojat, Anggi Anggraeni yang merupakan mantan istri Fahmi merupakan termohon. Selain itu, KUA tempat Fahmi dan Anggi menikah menjadi turut termohon.
Aa Ojat Sudrajat menyatakan, pembatalan pernikahan telah diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2. Dalam pasal tersebut seorang suami/istri bisa mengajukan pembatalan pernikahan apabila ada unsur penipuan.
Editor : Agus Warsudi
bogor kabupaten bogor aturan pernikahan hari pernikahan kisah pernikahan kasus pernikahan kabur di hari pernikahan Istri kabur
Artikel Terkait