Polresta Cirebon saat ekspose sejumlah kasus kejahatan dan kriminalitas. (Foto: Humas Polri)

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Kombes Sumarni.

Kapolresta Cirebon menegaskan, kasus anak bunuh ayah kandung ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan manajemen emosi dalam keluarga. Dia juga mengimbau masyarakat tidak segan mengakses bantuan, baik dari lembaga sosial maupun aparat saat menghadapi tekanan dalam rumah tangga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih terbuka dan tanggap dalam menyelesaikan konflik keluarga. Jangan sampai perbedaan kecil berujung pada tragedi yang tidak hanya menghancurkan satu nyawa, tapi juga kehidupan seluruh keluarga,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network