"Saat akan kami tangkap pelaku melawan dan mencoba kabur. Tapi rumah pelaku sudah kami kepung hingga tidak ada tempat untuk kabur," kata Wirdhanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait