Seusai membacakan ikrar kesetiaan, Aris terlihat menghormat dan mencium bendara merah putih sebagai bukti akan tetap setia dan menjaga NKRI.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Majalengka Suparman mengatakan, Aris merupakan napiter tahun 2019 lalu. Atas perbuatannya, dia menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara.
"Dia kebetulan tinggal di Majalengka. Dia dihukum lima tahun penjara," kata Suparman.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait