BANDUNG, iNews.id - Eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain Nurhadi, jaksa juga menjebloskan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (penyuap Nurhadi) ke penjara.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, eksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021. "Baru masuk. Nurhadi menjalani isolasi selama 14 hari," kata saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Elly Yuzar menyatakan, isolasi selama 14 hari dilakukan terhadap Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Hiendra Soenjoto, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Lapas Sukamiskin.
Editor : Agus Warsudi
Aliran suap kasus suap kasus dugaan suap kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung
Artikel Terkait