Korban yang melaporkan suami siri karena dipaksa aborsi saat menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Satreskrim Polres Sukabumi. (Foto: MPI/Ilham Nugraha)

"Awalnya korban menolak minuman tersebut, tetapi setelah terus dipaksa, akhirnya meminumnya. Tak lama setelah itu, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan," ucap Roy. 

"Kami tegaskan tindakan ini melanggar hukum berat. Selain aspek pidana, klien kami mengalami trauma psikologi yang memengaruhi kesehatan mentalnya secara signifikan," katanya lagi.

Menurutnya, laporan resmi telah diajukan ke Polres Sukabumi pada 23 Desember 2024 namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.  

"Kami mendesak agar pelaku segera diamankan demi keadilan klien kami. Ini bentuk pembelaan hak dasar korban dan anak yang telah kehilangan nyawanya," ujar Roy.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network