Carlo Lumban Batu menyatakan, kedua tersangka, Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty akan ditahan selama 20 hari mulai hari ini. Penahanan dilakukan selama JPU menyusun berkas dakwaan.
"Barang bukti yang sudah dilimpahkan terkait kasus penipuan yang terjadi selama periode 2014-2019 ini sangat banyak," ujar Carlo Lumban Batu.
Untuk tahap selanjutnya, tutur Kasi Intel Kejari Cimahi, akan meneliti berkas perkara perkara yang dilimpahkan Bareskrim Polri. "Jika sudah tidak ada kekurangan akan langsung dilimpahkan ke pengadilan," tutur Kasi Intel Kejari Kota Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
Kejari Kota Cimahi kota cimahi cimahi aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan Pelaku penipuan penggelapan dan penipuan
Artikel Terkait