Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty (lingkaran merah), tersangka penipuan dan penggelapan Rp77 miliar dengan modus bisnis SPBU dijebloskan ke tahanan. (FOTO: iNews/WAHYU YUWONO)

Carlo Lumban Batu menyatakan, kedua tersangka, Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty akan ditahan selama 20 hari mulai hari ini. Penahanan dilakukan selama JPU menyusun berkas dakwaan.

"Barang bukti yang sudah dilimpahkan terkait kasus penipuan yang terjadi selama periode 2014-2019 ini sangat banyak," ujar Carlo Lumban Batu.

Untuk tahap selanjutnya, tutur Kasi Intel Kejari Cimahi,  akan meneliti berkas perkara perkara yang dilimpahkan Bareskrim Polri. "Jika sudah tidak ada kekurangan akan langsung dilimpahkan ke pengadilan," tutur Kasi Intel Kejari Kota Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network