Ilustrasi virus corona (Antara)

Seperti diketahui, pada Selasa 7 Juli 2020, Supendi divonis hukuman penjara 4,5 tahun akibat terbukti menerima suap senilai Rp3,9 miliar terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu. Ketika itu Supendi menjabat Bupati Indramayu.

Selain pidana penjara 4,5 tahun, Supendi juga diharuskan membayar denda Rp250 juta dan wajib membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network