Seorang kakek asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan uang palsu. (Foto: Istimewa)

Sementara ini, kata dia, baru satu korban yang diketahui. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi tersangka. Kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk ada tidaknya pelaku lain dalam peredaran upal tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.  


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network